Begini Aturan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Mojokerto Saat PPKM Darurat

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Salat Idul Adha 1442 H Tahun 2021 di Kota Mojokerto ditiadakan menyusul penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19 (virus Corona).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menjelaskan, kebijakan ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat.

"Aturan itu adalah dari pemerintah pusat, jadi kita tidak boleh membuat kebijakan sendiri, sehingga itulah yang harus kita sosialisasikan, salah satunya adalah peniadaan salat Idul Adha di masjid-masjid atau lainnya," ungkapnya saat meresmikan Musala Shirotol Mukminin, di Lingkungan Balongrawe RT 04/RW 02, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (17/7/2021). 

Dia mengatakan, penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha akan diarahkan ke rumah potong hewan yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto. 

[embedded content]

"Sedangkan pendistribusian daging hewan kurban juga diarahkan untuk diantarkan ke rumah, masyarakat tidak diperkenankan datang mengambilnya, apalagi sampai ada antrean," jelasnya.

Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasari, juga sekaligus menyerahkan hewan kurban yaitu tiga ekor kambing yang nantinya dapat didistribusikan untuk masyarakat di sekitar Musala Shirotol Mukminin Lingkungan Balongrawe dan sekitarnya dalam rangka Idul Adha 2021.

Selain itu, dia bersama Basnaz juga mendistribusikan kursi roda untuk salah satu lansia yang sakit sehingga tidak bisa berjalan.

Pihaknya melalui Dinsos dan relawan akan mengupayakan memberikan bantuan karena lansia tersebut tidak memiliki keluarga untuk bisa bertempat tinggal di rumah lansia Kota Mojokerto ini.

Baca juga: Ning Ita Optimistis Target Vaksinasi Covid-19 21 Ribu Anak di Kota Mojokerto Rampung Agustus 2021

"Karena di rumah lansia kami itu tempatnya lebih terjamin tidak hanya makanan namun kecukupan gizi, tenaga kesehatan yang secara berkala melakukan pemeriksaan apalagi yang bersangkutan sakit tidak bisa berjalan dan semoga berkenan dirawat tinggal di rumah lansia Kota Mojokerto," terangnya.

0 Response to "Begini Aturan Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Mojokerto Saat PPKM Darurat"

Post a Comment