Kemensos Bebaskan ODGJ di Cianjur Usai Dipasung 20 Tahun
Sejalan dengan arahan Menteri Sosial, Tri Rismaharini dimana setiap Balai Kementerian Sosial harus merespon informasi terkait permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
Karena itu, Balai Phala Martha Sukabumi mengevakuasi warga Cianjur, Jawa Barat, berinisial SL (37) yang mengalami gangguan jiwa, untuk mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemasungan ODGJ, lalu menerjunkan tim respon darurat dari pekerja sosial dan penyuluh sosial, " ujar Kepala Balai Phala Martha Sukabumi, Cup Santo, Jumat (16/7).
Pekerja sosial dan penyuluh sosial berkoordinasi serta berkolaborasi dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Rumah Pulih Jiwa agar bergerak cepat mendatangi rumah SL di Kampung Selakopi, Kecamatan Pamoyanan, Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, SL dikurung di sebuah kamar kecil yang kotor dan berserakan sampah. Kondisinya sangat memprihatinkan karena dipasung kurang lebih selama 20 tahun.
"SL dikurung kurang lebih 20 tahun di dalam kamar, karena sering pergi meninggalkan rumah. Ibunya sudah lanjut usia kerepotan mengawasi SL," ujar Ketua RT Kampung Selakopi, Asep Suryana.
SL dipasung keluarganya kurang lebih 20 di dalam kamar kecil penuh dengan sampah. (Dok. Kemensos).Kondisinya diperparah dengan ekonomi ibu SL yang kurang mampu dan hanya bekerja sebagai buruh cuci. Namun karena faktor usia dia tidak mampu lagi bekerja.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya hanya menggantungkan dari pemberian para tetangga di sekitar rumah," ungkap Asep.
Pekerja Sosial Balai Phala Martha, Kusman menyampaikan bahwa Balai Phala Martha Hadir untuk mengevakuasi SL yang merupakan ODGJ guna mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi Bogor.
"Usai mendapatkan perawatan medis di RS, SL akan mendapatkan layanan ATENSI Balai Phala Martha bersinergi dengan LKS Rumah Pulih Jiwa dalam penanganan SL," kata Kusman.
Balai Phala Martha sebagai UPT Kementerian Sosial bertugas memberikan langsung layanan asistensi rehabilitasi sosial (Atensi) kepada Penyandang Disabilitas Mental (PDM) atau ODGJ.
Mulai 2021 Balai Phala Martha dalam memberikan layanan menggunakan pendekatan yang berbasiskan keluarga, komunitas dan residensial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2020.
(osc)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Kemensos Bebaskan ODGJ di Cianjur Usai Dipasung 20 Tahun"
Post a Comment