Masa PPKM Darurat Jakarta Pengemudi Transportasi Online Wajib Tunjukkan STRP
Suara.com - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jakarta, pengemudi ojek online atau ojol dan taksi online alias taksol yang beroperasi memiliki kewajiban menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat beroperasi.
Hal ini disampaikan lewat akun sosial media @dishubdkijakarta.
"Pengemudi ojek dan taksi online wajib memiliki STRP untuk beroperasi di Jakarta dan sekitarnya," demikian penjelasan aku terverifikasi ini.
Peraturan tadi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus Bus Transjakarta Untuk Layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen Pada Masa PPKM Darurat.
Baca Juga: Mengintip Motor Ambulans Piaggio MP3, Bisa Ngapain Aja Nih?

Ada tiga keputusan yang dijelaskan dalam ketentuan perjalanan dan STRP. Yaitu:
Dengan penjelasan ini, berarti para pengemudi layanan daring atau dalam jaringan, baik taksol maupun ojol wajib menunjukkan STRP saat beroperasi. Dan bisa diperoleh dari penanggung jawab perusahaan aplikasi di mana driver bernaung.
Sumber: www.suara.com
0 Response to "Masa PPKM Darurat Jakarta Pengemudi Transportasi Online Wajib Tunjukkan STRP"
Post a Comment