Polda Lampung Tentukan Status Hukum Ardito Wijaya Setelah Gelar Perkara Pelanggaran Prokes

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung akan tentukan status hukum Ardito Wijaya setelah gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan saat dirinya menghadiri resepsi pernikahan di Lampung Tengah pada 20 Juni 2021 lalu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan bahwa proses penyelidikan telah selesai dan keterangan saksi-saksi telah terpenuhi.

"Untuk keterangan Ardito sudah cukup dan penyidik tinggal melakukan gelar perkara nya untuk menentukan status hukum nya," kata Arie, Kamis (22/7/2021).

Arie menjelaskan, sebelumnya terlapor Ardito Wijaya menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Lampung, Rabu 14 Juli 2021 lalu. 

Baca juga: Polda Lampung Sebut Video Hoaks yang Disebar Oknum Guru Metro Terjadi di Aceh

Menurut Arie, wakil Bupati yang juga seorang Dokter ini telah memenuhi panggilan penyidik. 

Anak dari mantan Walikota Metro Pairin ini diperiksa selama kurang lebih 7 jam dengan disodori 25 pertanyaan oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan sendiri, Ardito mengaku tidak didampingi kuasa hukum. Dirinya juga akan bersikap kooperatif jika memang polisi membutuhkan keterangan kembali.

"Kami rasa pemeriksaan sudah cukup. sehingga yang bersangkutan kemungkinan tidak perlu dipanggil lagi," kata Arie.

Perjalan kasus pelanggaran protokol kesehatan ini telah memeriksa sejumlah saksi termasuk sang Wakil Bupati. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Tetapkan Oknum Guru Metro Jadi Tersangka Penyebar Video Hoaks

Ardito dilaporkan oleh warga Lampung Tengah atas nama Habibi setelah video joged dangdut nya viral di jagad sosial media sosial.

"Gelar perkara akan kami lakukan sesegera mungkin. Tapi untuk saat ini kan masih PPKM darurat, jadi kami fokus di penanganan masalah dampak pandemi dahulu," kata Arie. ( Tribun Lampung.co.id / Muhammad Joviter )

0 Response to "Polda Lampung Tentukan Status Hukum Ardito Wijaya Setelah Gelar Perkara Pelanggaran Prokes"

Post a Comment