Ini Pinjol yang Terdaftar di OJK 2021 Lainnya Ilegal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) resmi adalah yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga supervisi sektor jasa keuangan ini mencatat hingga 25 Agustus 2021 ada 116 pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Berdasarkan data terbaru, terdapat penambahan 9 pinjol yang mendapatkan izin dari OJK. Total pinjol berizin dari OJK menjadi 77 penyelenggara, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (1/9/2021).
Adapun penambahan9(sembilan) penyelenggara pinjol berizin yang dimaksud yaitu:
Selain itu, terdapat 5 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Berikut daftarnya:
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," terang OJK.
0 Response to "Ini Pinjol yang Terdaftar di OJK 2021 Lainnya Ilegal"
Post a Comment