PPKM Level IV Diperpanjang KKP Syarat Keluar Masuk Batam Tetap Sama Belum Berubah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level IV diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Kondisi ini diketahui juga berlaku di Batam yang masuk sebagai daerah yang menerapkan instruksi Pemerintah Pusat itu.
Lantas apakah ada perbedaan bagi syarat keluar dan masuk Batam dengan perpanjangan PPKM Level IV ini?
Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengungkapkan, aturan bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk Batam saat perpanjangan PPKM Level IV masih sama seperti aturan sebelumnya.
Ia tak mengelak, banyak warga yang bertanya tentang syarat masuk dan keluar Batam setelah PPKM Level IV diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.

Ia menegaskan jika selama belum ada surat edaran terbaru pengganti edaran sebelumnya maka syarat perjalanan masih sama.
"Aturan persyaratan masuk keluar Batam, Kepri masih sama seperti sebelumnya.
Belum ada aturan terbaru, jadi masih wajib Antigen, Swab/PCR," ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, bukti menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 2x24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan orang dari luar Provinsi Kepri ataupun perjalanan lintas provinsi.
Beda halnya untuk perjalanan dalam Provinsi Kepri.
0 Response to "PPKM Level IV Diperpanjang KKP Syarat Keluar Masuk Batam Tetap Sama Belum Berubah"
Post a Comment