Puluhan Warga PALI Klaim Miliki 199 Hektare Lahan Perkebunan Akasia Dikuasai Perusahaan Sejak 1996

TRIBUNSUMSELCOM, PALI - Puluhan warga Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berunjukrasa ke kantor UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Benakat di Km 10 Kelurahan Handayani Mulya, Kamis (19/8/2021).

Massa petani ini mendesak KPH untuk segera mengeluarkan lahan yang diklaim milik warga yang berada di wilayah Guci Unit VI dari kawasan konservasi yang dikelola PT Musi Hutan Persada (MHP)

Kedatangan puluhan massa ini dikawal ketat pihak kepolisian serta pengamanan dari Satpol-PP Kabupaten PALI guna antisipasi hal tak diinginkan dan turut diterima Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Benakat.

Dalam aksi unjuk rasa, Toni koordinator aksi massa ini berorasi menuntut hak warga atas kepemilikan lahan yang saat ini masih dikuasai PT MHP.

Menurutnya, pihaknya sudah berulang kali mengupayakan pengembalian lahan warga yang sejak tahun 1996 dikelola PT MHP untuk ditanami kayu akasia. Namun, selalu mengalami jalan buntu.

"Padahal lahan itu murni lahan kami sebagai dengan bukti dokumen kepemilikan yang dikeluarkan pemerintah, baik lurah maupun kecamatan," ungkap Toni, Kamis (19/8/2021).

Disebutkan Toni bahwa jumlah lahan yang diminta untuk dikembalikan seluas 199 hektar yang meminta pihak KPH untuk bisa mengeluarkan lahan itu dari kawasan konservasi.

"Kami ingin menggarap lahan tersebut sebagai sumber kehidupan kami. Kami harap kepada pihak KPH, apabila memang lahan kami masuk kawasan lahan konservasi, maka tunjukkan peta dan tapal batasnya karena kami nilai kegiatan PT MHP sudah menyerobot lahan kami," pintanya.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Dikabarkan Hilang Ingatan, Penasihat Hukum:Itu Tidak Benar

Sementara , Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Benakat, Neneng Heli Liana menyatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan status suatu lahan.

"Kami bekerja sesuai undang-undang dan tupoksi kami. Atas permintaan warga yang datang kesini, UPTD KPH tidak bisa mengeluarkan atau mengubah status lahan. Dalam hal ini, yang berwenang adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan," jelasnya.

Terpisah, Mutakkabir SH, atau biasa disapa Obby perwakilan pihak MHP Unit VI menyatakan mereka menjalankan kegiatan sesuai IUPHKHTI atau Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri nomor 038/KPTS-II-1996 adendum SK menteri nomor 799-MENLHK-Setjen-HPL. 0-10-2016

"Terhadap lahan yang diklaim warga yang demo masih tercatat lahan konservasi berdasarkan SK menteri. Adanya pengakuan warga yang katanya ada surat atau dokumen kepemilikan lahan, kami berharap kepada pemerintah agar selektif mengeluarkan surat SKT ataupun SPPHAT pada lahan yang masih tercatat konservasi," jelasnya. (sp/cr2)

Baca berita lainnya langsung dari google news. 

Related Posts

0 Response to "Puluhan Warga PALI Klaim Miliki 199 Hektare Lahan Perkebunan Akasia Dikuasai Perusahaan Sejak 1996"

Post a Comment