Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Ariza Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas dan Batasi Mobilitas

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mendukung rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang ingin memberlakukan sanksi tilang bagi pengendara mobil pelanggar kebijakan ganjil genap.
Langkah itu dinilai mampu meningkatkan kedisiplinan warga saat berlalu lintas, sekaligus mengurangi mobilitas mereka.
“Saya kira itu satu usulan yang baik, kami mendukung upaya Polda Metro Jaya dalam rangka mendisiplinkan masyarakat,†kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI pada Kamis (19/8/2021) malam.
Ariza mengatakan, tempat yang terbaik selama pandemi Covid-19 adalah di rumah. Warga dapat keluar rumah bila ada keperluan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, ke rumah sakit atau sebagainya.
Jika aktivitas masyarakat bisa dilakukan melalui virtual atau online, hendaknya mereka memanfaatkan teknologi itu dari rumah.
Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Dapat Vaksin Moderna di Jakarta, Begini Cara dan Syaratnya
Baca juga: Pimpinan DPD: Alasan Pandemi Tak Terlalu Siginifikan Tunda Pemilu Hingga 2027
Upaya ini dilakukan sebagai ikhtiar menghindari paparan Covid-19, sekalipun realisasi vaksinasi di Jakarta telah tinggi di kisaran 9,3 juta orang.
“Jadi, pendekatan-pendekatan kemarin (ganjil genap) oleh teman-teman Polda kan berhasil menurunkan (penyebaran) Covid-19. Ya sejauh ini hasilnya lumayan baik ya,†ujar Ariza.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mempertimbangkan penerapan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pelanggar ganjil-genap.
Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan mobilitas kendaraan roda empat di Ibu Kota apabila PPKM Level 4 diperpanjang.
Menurut Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo, apabila ganjil-genap diperpanjang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.
“Intinya masih kita evaluasi, bisa saja diberlakukan sanksi tilang apabila sudah ada keputusan PPKM diperpanjang," ujarnya, Senin (16/8/2021).
Baca juga: Melalui Google, OJK Menambah Syarat Kelayakan Pinjaman Online, Apa Saja? Simak Penjelasan Lengkapnya
Baca juga: Jusuf Kalla: Papua Sudah Diberikan Begitu Banyak Kesempatan, Tinggal Dikelola, Jangan Dikorup
“Nanti petugas akan mempersiapkan rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu dan sosialisasi sanksi tilang,†tambah Sambodo saat ditemui di sela acara sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jakarta.
Jika seluruh rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar aturan itu.
Sanksi tilang bisa diberikan secara manual ataupun elektronik. "Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,†jelas Sambodo.
0 Response to "Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Ariza Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas dan Batasi Mobilitas"
Post a Comment