Alex Noedin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Jadi tersangka kasus Pembelian gas bumi oleh perusahaan daerah dan energu (PDPDE) Sumsel, kini mantan Gubernur Sumsesl Alex Noerdin langsung ditahan.

Diketahui, kekayaan Alex senilai Rp 28,029 miliar pada 2020.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK.

Gubernur Sumsel periode 2013-2018 itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Alex senilai Rp 28,029 miliar pada 2020. 

Harta kekayaan gubernur Sumsel dua periode itu meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 20,5 miliar yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kota Palembang dan Tangerang Selatan.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi

Baca juga: Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Penuhi Panggilan KPK, Santai saat Disapa Wartawan

Kemudian harta berupa alat transportasi sebanyak dua unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 senilai Rp 30 juta dan mobil VW Caravelle minibus tahun 2001 senilai Rp 135 juta, dengan total nilai kendaraan yakni Rp 165 juta.

Lalu, untuk harta bergerak sebanyak Rp 6,7 miliar dan kas berjumlah Rp 575 juta.

Sementara pada tahun 2019, jumlah harta kekayaan Alex yang dilaporkan mencapai Rp 28,1 miliar.

Meliputi harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20,2 miliar, alat transportasi Rp 165 juta harta bergerak senilai RP 7,2 miliar dan sebesar kas Rp 575 juta.

0 Response to "Alex Noedin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka"

Post a Comment