KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak
VIVA â" Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Dandan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 September 2021.
Dadan diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal mengebut pemberkasan kasus Dadan.
Baca juga: Sri Mulyani Umbar Korupsi yang Terjadi di Probolinggo via Medsos
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak"
Post a Comment