KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak

VIVA â€" Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Dandan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan.

"Mulai 2 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 6 September 2021.

Dadan diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Lembaga Antikorupsi memastikan bakal mengebut pemberkasan kasus Dadan.

Baca juga: Sri Mulyani Umbar Korupsi yang Terjadi di Probolinggo via Medsos

0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Mantan Pejabat Ditjen Pajak"

Post a Comment