Lakukan Ritual Agar Terhindar dari OTT Anggota DPR Ditipu Wanita yang Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul menipu anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun hingga rugi miliaran.

Dihimpun dari Tribun Medan, pelaku bernama Siska Sari W Maulidhina ini mengiming-imingi ritual agar Rudi tidak tertangkap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Atas penipuan terjadi sejak 2017 silam, dan Rudi diketahui kehilangan uang sebanyak Rp 4 miliar.

Kini kasus tersebut sudah membelit Siska ke ranah persidangan.

Sidang tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Sika pun telah dinyatakan jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania Diperiksa Ditjenpas

Di mana pelaku diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) keâ€"1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidier 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.

Namun Siska masih belum mengetahui perbuatannya.

0 Response to "Lakukan Ritual Agar Terhindar dari OTT Anggota DPR Ditipu Wanita yang Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul"

Post a Comment