Lakukan Ritual Agar Terhindar dari OTT Anggota DPR Ditipu Wanita yang Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang perempuan yang mengaku keturunan Nyi Roro Kidul menipu anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun hingga rugi miliaran.
Dihimpun dari Tribun Medan, pelaku bernama Siska Sari W Maulidhina ini mengiming-imingi ritual agar Rudi tidak tertangkap oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Atas penipuan terjadi sejak 2017 silam, dan Rudi diketahui kehilangan uang sebanyak Rp 4 miliar.
Kini kasus tersebut sudah membelit Siska ke ranah persidangan.
Sidang tersebut sudah digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Sika pun telah dinyatakan jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania Diperiksa Ditjenpas
Di mana pelaku diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) keâ"1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar, subsidier 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina.
Namun Siska masih belum mengetahui perbuatannya.
0 Response to "Lakukan Ritual Agar Terhindar dari OTT Anggota DPR Ditipu Wanita yang Ngaku Titisan Nyi Roro Kidul"
Post a Comment