Lengkap Ini Syarat Terbaru Naik Kapal dan Pesawat Semua Maskapai di Babel Kursi Diisi 70 Persen

BANGKAPOS.COM -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 550/ 0661 / Dishub tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di Provinsi Bangka Belitung.

SE Gubernur ini diterbitkan Tanggal 27 September 2021.

Melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Provinsi Bangka Belitung dilategorikan PPKM Level 3. 

Bagi anda yang ingin menggunakan transportasi udara dan laut di Provinsi Bangka Belitung, berikut beberapa persyaratannya : 

Baca juga: Bikin Hotman Paris Tercengang, Marlina Octoria Beberkan Durasi Hubungan Suami Istri dengan Suaminya

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum bertanggung jawab dengan kesehatannya masing-masing serta wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.

2. Transportasi umum (pesawat, kapal laut, kapal penyeberangan) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke dan di wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat menunjukan surat keterangan hasil tes negative Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua atau suarat keterangan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperole vaksin dosis pertama. 

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara ke wilayah di luar Provinsi Bangka Belitung mengikuti aturan di daerah tujuan 

0 Response to "Lengkap Ini Syarat Terbaru Naik Kapal dan Pesawat Semua Maskapai di Babel Kursi Diisi 70 Persen"

Post a Comment