Sidang Putusan Terdakwa Pembawa Satwa Liar Kejari Kalianda Pertimbangkan Banding

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Berdasarkan data yang dihimpun dari sipp.pn-kalianda.go.id, sidang putusan terdakwa pembawa satwa liar Endiko Dean Prayudha sudah dalam tahapan putusan, Rabu (8/9/2021).

Dalam gelar perkara nomor 254/Pid.B/LH/2021/PN Kla dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Assarofi ini menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Putusan terhadap terdakwa Endiko yakni hukuman kurungan penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Lantas atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung belum dapat memutuskan apakah menerima hasil putusan atau akan mengajukan banding terhadap hasil putusan tersebut.

Baca juga: Lampung Selatan Jadi Satu-satunya Kabupaten yang Belum Izinkan PTM

Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Samiaji Noer mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hasil putusan tersebut.

"Kami masih mempertimbangkan hasil putusan tersebut apakah akan terima putusan atau akan lakukan banding. Saat ini masih dalam pembahasan," ujar Samiaji, Jumat (10/9/2021).

"Kami juga masih akan melihat langkah hukum yang akan diambil terdakwa, untuk bisa mengambil putusan," sambungnya.

Samiaji mengatakan dalam peraturan yang berlaku kesempatan untuk mengajukan banding diberikan waktu seminggu.

"Seminggu ini kami akan pertimbangkan hasil putusan tersebut. Karena memang di dalam peraturan, kami diberi waktu seminggu setelah sidah putusan untuk mengajukan banding. Kami akan manfaatkan waktu seminggu ini untuk berfikir dan menentukan langkah selanjutnya," ungkapnya.

Baca juga: Vaksinasi Guru Capai 77 Persen, Kadisdik Lampung Selatan Optimis Bisa Segera Gelar PTM

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa Endiko yakni 2 ekor orang hutan 18 ekor soa payung, 2 ekor ular phyton hijau atau sanca hijau, 1 ekor biawak hijau, 3 ekor kura-kura kaki gajah.

Baca juga: Lampung Selatan Kini Zona Kuning, Wabup: Jangan Kendor Prokes

Barang bukti telah diserahkan kepada Balai KSDA Bengkulu Seksi Wilayah III Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

0 Response to "Sidang Putusan Terdakwa Pembawa Satwa Liar Kejari Kalianda Pertimbangkan Banding"

Post a Comment