Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya.
Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.
Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat.
Perpanjangan STNK 5 tahun membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, karenanya Anda harus membawa kendaraan beserta dokumen lain saat akan memperpanjang masa berlaku STNK.
Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.
Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.
Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan

Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa pergi bergegas ke kantor Samsat terdekat.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Berikut prosedur pengajuan perpanjangan STNK di Samsat
Agar terhindar dari denda besar akibat terlambat mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, Anda bisa mencatat atau membuat pengingat pada ponsel beberapa hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Besaran biaya yang dibutuhkan beragam bergantung pada tahun kendaraan, denda keterlambatan dan sebagainya.
Bagi pemula yang baru mengurus perpanjangan STNK 5 Tahun perlu mengetahui tips berikut ini
· Datang sejak pagiSetiap hari banyak kendaraan yang masa berlakunya habis sehingga membuat kantor Samsat penuh dan ramai. Datanglah lebih pagi agar antrean tidak terlalu panjang dan Anda tidak menunggu terlalu lama.
· Berpakaian rapiAnda datang ke instansi pemerintah dan sebaiknya berpakaian yang sopan.
· Persiapkan uang tunaiWalau terdapat mesin ATM di kantor Samsat, Anda sebaiknya menyiapkan uang receh tunai untuk keperluan biaya fotokopi dan keperluan lainnya. Siapkan juga uang tunai sesuai nominal yang dibayarkan untuk berjaga-jaga jika terdapat gangguan sistem pada mesin ATM.
· Jangan tunggu STNK matiPerpanjang STNK 5 tahunan jangan menunggu hingga masa berlakunya habis atau mati. Sebab jika telat, Anda bisa dikenakan denda. Jadi sebaiknya segera lakukan cara perpanjang STNK 5 tahunan jika tahu masa berlakunya mendekati habis.
(imb/fef)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan"
Post a Comment