ATURAN Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 Selama PPKM Covid-19 Cek Syarat-Syarat Berikut Ini

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan terbaru naik pesawat Oktober 2021 selama PPKM Covid-19 untuk maskapai Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali tampaknya masih terus berlangsung.

PPKM Jawa-Bali bertujuan untuk mengendalikan angka kematian dan kasus positif Covid-19.

Sejumlah wilayah di Jawa dan Bali sudah menurunkan Level PPKM menjadi lebih rendah.

Ada juga wilayah yang belum menurunkan Level karena masih tingginya angka positif Covid-19.

Perubahan Level PPKM kategori Level 1-Level 4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Seperti dikutip dari BangkaPos.com (4/10/2021) aturan naik pesawat mengalami perubahan di masa pandemi Covid-19.

Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021. Pesawat Lion Air di Bandarana Supadio, Rabu 25 Agustus 2021. (Dok. Polres Kubu Raya)

Perubahan syarat naik pesawat berlaku pada maskapai Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia.

Aturan perjalanan orang naik pesawat terbang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.

Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur penerbangan internasional mengacu pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.

Sebelum salah dan gagal terbang, ada baiknya Anda yang ingin bepergian dengan pesawat terbang atau sebelum membeli tiket, membaca aturan-aturan yang ditetapkan sejumlah maskapai penerbangan.

Syarat naik Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

0 Response to "ATURAN Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 Selama PPKM Covid-19 Cek Syarat-Syarat Berikut Ini"

Post a Comment