Kemarin penipuan email lintas negara hingga kasus Masjid Sriwijaya

Jakarta (ANTARA) - Selama Jumat (1/10), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai Polri mengungkap kejahatan penipuan email lintas negara hingga tersangka baru kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Polri: Mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK sedang diproses

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sedang memproses mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri.

Selengkapnya di sini

2. Polri ungkap kejahatan penipuan email lintas negara rugikan Rp82 miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan penipuan dengan skema kejahatan dunia maya yang menggunakan penipuan email terhadap perusahaan lintas negara, dengan kerugian mencapai Rp82 miliar.

Selengkapnya di sini

3. Kejagung usut lagi kasus korupsi fasilitas kredit Bank Mandiri

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI) dengan memeriksa satu orang saksi, Jumat.

Selengkapnya di sini

4. Kejati Sumsel tetapkan tiga tersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selengkapnya di sini

5. Polri: Situasi jelang pembukaan PON Papua kondusif

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan situasi Papua menjelang pembukaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tanggal 2 Oktober 2021, berada dalam kondisi kondusif.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2021

0 Response to "Kemarin penipuan email lintas negara hingga kasus Masjid Sriwijaya"

Post a Comment