Pemilik Warung di Medan Maimun Gagalkan Peredaran Uang Palsu Ini Cara Uniknya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap IW dan AJ karena ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di seubuah kios di Jalan Brigjen Katamso, Gang Perbatasan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
IW dan AJ membeli dua bungkus rokok dengan menggunaka uang palsu dengan nominal Rp 100 ribu, Jumat (8/10/2021) sore.
Korban merasa curiga lantaran uang yang ia terima dari para pelaku terasa halus saat diraba.
Oleh korban, uang palsu itu dicelupkan ke dalam air, alhasil uang tersebut pun hancur setelah terkena air.
"Pas aku terima uangnya kok terasa halus. Kucelupkan ke dalam air, eh hancur duitnya. Berarti palsu. Lalu kubilang, 'kau pakai uang palsu ya? Mendengar itu, mereka langsung lari naik sepeda motor. Aku langsung berteriak-teriak. Rupanya warga yang mendengar jerintanku langsung beramai-ramai mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya," ucap korban.
Kedua pelaku hampir kena amuk warga.
"Pas diperiksa di kantong celana si pelaku AJ ada kaca pireks," jelas si pemilik warung.
Warga lainnya mengatakan, pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor setelah diteriaki pemilik warung.
[embedded content]"Pas itu kan kakak yang punya warung itu berteriak- teriak, aku refleks ku hidupkan sepeda motor ku kejar para pelaku. Belum sampai ujung gang udah ditangkap warga dia, habis lah bang dipukuli," ucap Raihan.
Sementara salah satu pelaku berinisial IW mengatakan bahwa ia sengaja membelanjakan uang palsu untuk mendapatkan uang asli.
"Sengaja. Biar dapat uang asli,"akunya. (mft/tribun-medan.com)
0 Response to "Pemilik Warung di Medan Maimun Gagalkan Peredaran Uang Palsu Ini Cara Uniknya"
Post a Comment