4 Syarat Kominfo Soal Izin Merger Indosat-Tri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengesahkan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I). terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dijalani oleh perusahaan yang sekarang menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (IOH) itu.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail MT, menyatakan bahwa perusahaan yang baru merger itu perlu melaksanakan sejumlah syarat:
1. Bikin Site BaruMelakukan penambahan site baru hingga tahun 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya.
2. Memperluas daerah layanan
IOH juga wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025, dengan jumlah desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
"IOH juga wajib meningkatkan kualitas layanannya sampai dengan tahun 2025 dengan batas minimal throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan," jelas Ismail melalui keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (9/11).
3. Kembalikan Pita Frekuensi dalam setahunPenggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Ismail mengatakan untuk proses pengembalian sendiri paling lambat dilakukan selama satu tahun terhitung sejak izin merger ditandatangani.
"Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani," ujarnya.
4. Menyesuaikan izin usahaIOH juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ismail menyebut persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon.
Tetap harus penuhi kewajibanLebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menteri Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kominfo resmi mengesahkan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi Indosat dan Tri.
Terhitung sejak tanggal 20 September 2021, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate telah menerima surat permohonan penggabungan PT Hutchison 3 Indonesia dan PT Indosat Tbk.
Menkominfo Johnny G. Plate kemudian memerintahkan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh tim Kementerian Kominfo, setelah menerima permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi.
"Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi," ujar Ismail.
(mrh/eks)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "4 Syarat Kominfo Soal Izin Merger Indosat-Tri"
Post a Comment