Dosen Hukum Universitas Airlangga Tertipu Tawaran Investasi Uang Rp 15 M Raib

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Lanny Ramli (55), seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga atau Unair Surabaya menjadi korban penipuan.

Uang Rp 1,5 miliar dari hasil keringat yang dikumpulkannya puluhan tahun dan jual aset pun melayang.

Kasus dugaan penipuan ini berawal saat Lanny ditawari bergabung dalam proyek revitalisasi Pasar Sepanjang di Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah menyetor uangnya, proyek itu tak kunjung terealisasi. Ia pun sempat berkirim surat ke dinas terkait.

Belakangan diketahui, ternyata nama orang yang disebut-sebut Lanny bukanlah pimpinan perusahaan pemenang tender itu dan tak dikenal.

Dilansir dari Surya.co.id, Lanny mengaku sudah setor uang sekitar Rp 1,5 miliar kepada seorang subkontraktor berinisial AH untuk membangun proyek tersebut.

Kenyataannya, proyek tersebut tak kunjung terealisasi, hingga Lanny melapor kasus dugaan penipuan ini ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mendeteksi Keaslian Sertifikat Tanah agar Tidak Tertipu

Baca juga: Dijanjikan Kerja di Batam, Pria Asal Solo Ditipu Teman Sendiri, Kini Tidur di Emperan Toko

Sementara itu, pembangunan proyek revitalisasi Pasar Sepanjang memang ada dan di bawah kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo.

Lanny sempat dua kali berkirim surat ke Disperindag Sidoarjo untuk menanyakan proyek tersebut. Yakni, pada 15 Mei 2021 dan 17 Juni 2021.

Pihak Disperindag Sidoarjo lalu membalas surat Lannya pada tanggal 24 Juni 2021.

0 Response to "Dosen Hukum Universitas Airlangga Tertipu Tawaran Investasi Uang Rp 15 M Raib"

Post a Comment