Komnas HAM Minta Jokowi Beri Grasi Terpidana Merri Utami
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi kepada terpidana hukuman mati kasus narkotika, Merri Utami.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam usai menerima aduan dari keluarga Merri pada Selasa (2/11).
"Kami berharap presiden bisa mengeluarkan grasi. Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu," kata Anam.
Merri juga sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. Menurut Anam,, itu bukan waktu yang singkat.
Apalagi, kata Anam, Merri tak punya rekam jejak buruk sebelumnya. Selain itu, Merri pun sudah menjalani semua program di lapas selama menjalani hukuman.
"Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan atau pengubahan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu," ucapnya.
Anam juga mengatakan bahwa hasil dari penilaian Dirjen PAS bisa dijadikan pertimbangan untuk Jokowi memberikan grasi.
"Ini penting juga untuk menghargai teman-teman Lapas, Dirjen Lapas, yang sudah melakukan penilaian, pembinaan, dan lain sebagainya, dan menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar," jelas dia.
"Presiden bisa mengeluarkan grasi. Catatan dari sistem penilaian yang ada di lapas bisa dijadikan salah satu batu pijak," imbuhnya.
Diketahui, Merri merupakan terpidana mati atas kasus narkotika.
Mulanya, Merri berkenalan dengan seorang laki laki bernama Jerry saat dirinya menjadi buruh migran di Taiwan tahun 1999. Jerry mengajak Merri ke Nepal dan berjanji akan menikahinya di sana.
Jerry menghadiahi Merri sebuah tas dan memintanya untuk pulang terlebih dahulu ke Indonesia. Namun, tanpa sepengetahuan Merri, dalam tas itu tersembunyi heroin sebesar 1.1 kilogram.
Setibanya di Indonesia, Merri langsung ditangkap dan menjalani proses hukum. Namun, dalam proses hukum itu terdapat banyak pelanggaran HAM.
Pada 26 Juli 2016 Merri mengajukan surat permohonan grasi kepada presiden. Berbagai pihak juga mendesak agar permohonan itu dikabulkan.
Namun, sampai saat ini belum juga mendapat balasan. Tepat 31 Oktober 2021 kemarin, Merri sudah menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
(yla/bmw)[Gambas:Video CNN]
0 Response to "Komnas HAM Minta Jokowi Beri Grasi Terpidana Merri Utami"
Post a Comment