Begini Ketentuan Terbaru Bagi PPDN dari dan ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dengan diberlakukannya SE 16/2021 ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku. 

Begitu juga SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang telah habis masa berlakunya pada tanggal 25 Juli 2021.

Baca juga: OTG di Bali Wajib Isolasi Terpusat, Disiapkan 384 Hotel Untuk Menampung Para Pasien

Terdapat perubahan ketentuan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi COVID-19, dari dan ke Bali mulai diberlakukan tanggal 26 Juli 2021 kemarin sampai waktu yang ditentukan kemudian.

"Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No.12 Tahun 2021 terdapat perubahan, dimana sekarang tanpa Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Lainnya tidak seperti periode tanggal 19 sampai 25 Juli 2021 lalu," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira saat dihubungi tribunbali.com, Selasa 27 Juli 2021.

Baca juga: 45 Oksigen Konsentrator untuk Pasien Covid-19 di Bali Tiba di RSUP Sanglah Denpasar

Selain itu penumpang wajib telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

Lalu wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Uji Tes Polimerase Chain Reaction (PCR) dengan masa berlaku 2x24 jam, serta pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. 

Saat ini dokumen tes COVID-19 seperti tes PCR dan vaksinasi telah terintegrasi dalam satu Aplikasi PeduliLindungi sehingga lebih praktis dibawa. 

Baca juga: Dir Reskrimum Polda Bali dan 4 Kapolres di Bali Dimutasi

Validasinya cukup dengan memperlihatkan QRCode/ Barcode yang terdapat di Aplikasi PeduliLindungi kepada petugas validasi.

Selain memastikan tes kesehatan telah terintegrasi Aplikasi PeduliLindungi, calon penumpang bisa melihat langsung hasil tes COVID-19 dan vaksinasi melalui https://cekmandiri.pedulilindungi.id/.(*)

0 Response to "Begini Ketentuan Terbaru Bagi PPDN dari dan ke Bali Melalui Bandara Ngurah Rai"

Post a Comment