Golongan Rentan Vaksinasi Covid-19 Kelompok Disabilitas Dipercepat
JawaPos.com â" Kementerian Kesehatan mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok disabilitas di enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Keenam provinsi tersebut adalah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Jawa Timur, dan Bali. Diharapkan sebanyak 225 ribu sasaran vaksinasi selesai divaksinasi di bulan Oktober 2021.
Dalam keterangan Kemenkes baru-baru ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati, mengatakan percepatan vaksinasi bagi penyandang Disabilitas di wilayah Jawa dan Bali menggunakan vaksin Sinopharm yang diperoleh melalui mekanisme hibah dari Raja Uni Emirat Arab sebanyak 450 ribu dosis. Vaksinasi diberikan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi Covid-19.
Dalam pelaksanannya, Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri untuk pendataan dan pendaftaran NIK dari kelompok sasaran disabilitas. Kelompok Disabilitas sendiri masuk ke dalam sasaran tahap 3 yaitu masyarakat rentan.
Secara keseluruhan terdapat 562.242 target sasaran vaksinasi pada kelompok penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan/sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili KTP. Hal ini Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/598/2021 Tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Pendidikan.
âTentunya kegiatan vaksinasi berjalan dengan adanya kerjasama dengan komunitas, organisasi lokal, dan pihak swasta untuk melakukan mobilisasi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas, mendaftarkan, dan mengatur transportasi antar jemput masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelayanan vaksinasi Covid-19,â sebut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.
Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan. Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
âSemangat yang mau kita jaga di sini adalah seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dari paparan virus Covid-19,â pungkas Widyawati.
0 Response to "Golongan Rentan Vaksinasi Covid-19 Kelompok Disabilitas Dipercepat"
Post a Comment